TNI  

Ini Penjelasan Kadispenad Terkait Pam Kejaksaan oleh Personel TNI

Investigator, Jakarta

“Saya ingin menyampaikan beberapa hal terkait dengan Surat Telegram (ST) Kasad, sebagai tindak lanjut dari Surat Panglima TNI, tentang pengerahan Personel TNI untuk Pam Kejati dan Kejari di seluruh wilayah Indonesia.

Pertama, perlu difahami bahwa dalam institusi TNI, termasuk TNI AD, terdapat berbagai klasifikasi surat yang dikeluarkan sesuai dengan isi dan peruntukannya. Surat yang ditanyakan rekan-rekan media tersebut tergolong Surat Biasa (SB).

Kedua, substansi dari surat tersebut berkaitan dengan kerjasama pengamanan di lingkungan institusi Kejaksaan. Sebenarnya, Giat Pam ini sudah berlangsung sebelumnya dalam konteks hubungan antar satuan. Yang akan dilaksanakan ke depan adalah adanya kerjasama pengamanan secara institusi, sejalan dengan adanya struktur Jampidmil (Jaksa Agung Muda Pidana Militer) di Kejaksaan, sehingga kehadiran unsur pengamanan dari TNI, merupakan bagian dari dukungan terhadap struktur yang ada dan diatur secara hierarkis.

Mengenai penyebutan kekuatan 1 Peleton (Ton) untuk Pam Kejati dan 1 Regu untuk Kejari, itu adalah gambaran sesuai struktur yang disiapkan nominatifnya. Namun dalam pelaksanaannya, jumlah Personel yang akan bertugas secara teknis diatur dalam kelompok, 2 hingga 3 orang dan sesuai kebutuhan/sesuai keperluan.

Jadi, saya perlu menegaskan, bahwa ST tersebut tidak dikeluarkan dalam situasi yang bersifat khusus, melainkan merupakan bagian dari kerjasama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya.

TNI AD akan selalu bekerja secara profesional dan proporsional, serta menjunjung tinggi aturan hukum sebagai pedoman dalam setiap langkah dan kegiatannya.

Demikian yang bisa saya sampaikan, terima kasih”. (Red)

error: Content is protected !!