Hukum  

Pembangunan Drainase di Cicinde Utara Menjadi Sorotan, Pekerjaan CV. JLP Diduga Dinilai Nekat Hingga Abaikan Sanksi

Investigator, Karawang

Kegiatan pembangunan drainase, di Dsn. III, RT. 02/04, Ds. Cicinde Utara, Kec. Banyusari, Kab. Karawang, Jabar (PD28000005) menjadi sorotan.

Pasalnya, dari hasil dokumentasi awak media saat melintas di lokasi proyek bervolume P=163 M X 2 dengan T=0,80 M tersebut, Minggu (25/5/25) jika diperhatikan dengan seksama, ada sesuatu yang ganjil pada cantuman di billboard informasinya.

Adalah, tidak nampak adanya No. Reg. pada No. SPK: 027.2/…/06.2.01.0012.323/KPA-SDA/PUPR/2025.

Jika demikian adanya, maka proyek yang dananya bersumber dari APBD Kab. Karawang TA 2025, senilai Rp189.325.000.00,- (seratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) itu, mesti menjadi perhatian serius semua pihak.

Sungguh mengherankan, ada apa dengan Penyedia Jasa, CV. Juna Lesha Perkasa (JLP), sehingga terkesan nekat mengerjakan proyek dengan ritme 60 (enam puluh) hari kalender (16 Mei 2025-14 Juli 2025) itu?

Bukankah segala sesuatunya sudah sangat jelas, termasuk sanksi hukumnya?

Sanksi untuk proyek yang tidak memiliki No. Reg. SPK dapat bervariasi, tergantung pada peraturan dan ketentuan yang berlaku di masing-masing lembaga atau proyek. Secara umum, jika SPK tidak terdaftar atau memiliki No. Reg, maka proyek tersebut dapat dianggap tidak sah dan legal, sehingga bisa menimbulkan masalah seperti penundaan pembayaran, penahanan pembayaran atau bahkan pembatalan proyek.

Tanpa No. Reg. SPK, proyek tidak memiliki bukti formal yang mengikat antara pemilik proyek dan pihak yang melaksanakan pekerjan. Hal ini dapat mengganggu proses pembayaran, pengawasan dan pelaporan pekerjaan.

Jika SPK tidak terdaftar, pembayaran kepada penyedia dapat ditunda atau ditolak, karena tidak ada bukti valid untuk mendukung klaim pembayaran.

Lembaga atau pihak yang mengawasi proyek dapat menahan pembayaran jika SPK tidak terdaftar, karena dianggap sebagai bukti yang tidak valid.

Dalam kasus yang lebih parah, proyek dapat dibatalkan karena tidak ada SPK yang valid, yang mengikat semua pihak yang terlibat.

SPK yang sah dan terdaftar sangat penting, untuk memastikan bahwa proyek berjalan dengan baik dan semua pihak yang terlibat memiliki hak dan kewajiban yang jelas.

Jika penyedia tidak memiliki SPK yang terdaftar, mereka mungkin akan kehilangan hak untuk menerima pembayaran atau bahkan menghadapi sanksi hukum, jika ada pelanggaran kontrak.

Jika pemilik proyek tidak membuat SPK yang terdaftar, mereka dapat menghadapi penundaan atau masalah lain dalam pengurusan proyek dan juga sanksi hukum, jika ada pelanggaran kontrak.

Proyek tanpa SPK yang terdaftar adalah proyek yang tidak sah dan legal. Sanksi yang dapat dikenakan bervariasi, tergantung pada aturan dan ketentuan yang berlaku, tetapi secara umum dapat menyebabkan penundaan pembayaran atau penahanan pembayaran atau bahkan pembatalan proyek. Penting bagi semua pihak yang terlibat untuk memastikan, bahwa SPK yang digunakan adalah SPK yang sah dan terdaftar.

Hingga berita dipublish, belum ada narasumber yang bisa dikonfirmasi.

Redaksi siap menerima klarifikasi atau stetmen hak jawab dari narasumber. (Red)

error: Content is protected !!