Hukum  

Disinyalir Demi Keuntungan Pribadi, CV. Multi Hanal Diduga Nekat Curi Start pada Pekerjaan Penurapan di Ds. Pangulah Selatan, Bahkan…?

Investigator, Karawang

Pekerjaan penurapan saluran irigasi di Dsn. Daringo, RT. 001/005, Ds. Pangulah Selatan, Kec. Kotabaru, Kab. Karawang, Jabar, menui tanya.

Pasalnya, penurapan dengan P = 97,50 M dan T = 2,00 M itu, diduga curi start.

Dari billboard informasi yang terpampang di lokasi pekerjaan, terlihat jelas pada No. Kontraknya tidak nampak adanya No. Registrasi: 027.2/…/02.2.02.0002.67/KPA-SDA/PUPR/2025.

Itu artinya, apa yang dikerjakan oleh CV. Multi Hanal (MH), disinyalir ilegal alias tidak resmi. Maka, CV. MH yang berdomisili di Kapling Cibungur, No. 318, Kel. Karawang Watan, Kec. Karawang Timur itu, sudah seharusnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang ada.

Saat dikonfirmasi awak media, salah seorang pekerja mengatakan jika dirinya tidak mengetahui siapa penanggung jawab atau pelaksana pada pekerjaan penurapan tersebut.

“Saya warga disini Pak, cuma ikut kerja. Masalah siapa pelaksana atau penanggung jawabnya, saya tidak tahu,” ucap Ujang (samaran, red), Selasa (24/6/25) sekira pukul 8.14 waktu setempat.

Selain itu, dari hasil dokumentasi yang berhasil diinput Wartawan, hasil pekerjaannya pun diduga tidak sesuai spek. Faktanya, pada pemasangan batu pondasinya saja, terkesan asal nempel diatas permukaan tanah berlumpur, sehingga bisa dipastikan kualitasnya tidak sesuai ketentuan.

Diharapkan dengan mencuatnya pemberitaan ini, para pihak terkait bersedia memberikan klarifikasi atau stetmen, agar semuanya menjadi jelas.

Jangan sampai, proyek penurapan yang bernilai Rp189.044.000.00,- (seratus delapan puluh sembilan juta empat puluh empat ribu rupiah) itu, diduga hanya dijadikan ajang kepentingan keuntungan pribadi oleh oknum tetentu. (Red)

error: Content is protected !!