Hukum  

Dinilai Cemarkan Nama Baik, Akpersi Akan Tempuh Jalur Hukum

Investigator, Banten

Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (Akpersi) Prov. Banten, Yudianto, akhirnya angkat bicara terkait pencatutan namanya, nama Yudianto dan “Bule”, dalam sebuah pemberitaan yang dinilai merugikan.

Menanggapi hal tersebut, Ketum Akpersi, Rino Triyono, S.Kom, S.H, C.IJ, C.BJ, C.EJ, C.F.L.E menyatakan, bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum, sebagai bentuk sikap tegas atas dugaan pencemaran nama baik yang mencatut Ketua DPD Akpersi Banten dan mencoreng nama organisasi.

“Saya ingin menegaskan kepada seluruh rekan Jurnalis, agar senantiasa mematuhi KEJ serta UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam setiap pemberitaan, penting untuk melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak yang bersangkutan. Tanpa itu, bisa masuk dalam ranah pencemaran nama baik,” ujar Rino, dengan nada tegas, Sabtu (24/5/25).

Rino menambahkan, bahwa Akpersi sangat menjunjung tinggi kebebasan Pers. Namun, ia menekankan pentingnya profesionalisme dalam menjalankan praktik jurnalistik yang bertanggung jawab dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami tidak akan tinggal diam. Ini menyangkut marwah organisasi dan kredibilitas dunia jurnalistik itu sendiri. Kami akan melaporkan kasus ini ke pihak berwenang, sebagai bentuk tindakan tegas,” tambahnya.

Selanjutnya, bahwa Akpersi akan memastikan kasus ini diproses sesuai jalur hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pihak Akpersi berharap, ke depan tidak ada lagi pemberitaan yang bersifat tendensius atau menyudutkan, tanpa dasar yang jelas. Mereka juga mengingatkan media, untuk selalu menjunjung tinggi prinsip verifikasi dalam setiap karya jurnalistik yang dipublikasikan. (Red)

error: Content is protected !!