TNI  

Panglima TNI Rotasi dan Mutasi 117 Pati

Investigator, Jaktim

Dalam rangka memperkuat struktur organisasi dan menjawab tantangan strategis yang terus berkembang, Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto, melaksanakan rotasi dan mutasi terhadap 117 Pati TNI. Kebijakan ini resmi tertuang dalam Keputusan Panglima TNI No: Kep/667/V/2025, yang ditetapkan pada 27 Mei 2025, tentang pemberhentian dan pengangkatan jabatan di lingkungan TNI.

Kapuspen TNI, Mayjen TNI Kristomei Sianturi, dalam pernyataannya di Mabes TNI Cilangkap, Rabu (28/5/25) menyampaikan, bahwa rotasi jabatan merupakan bagian penting dari siklus pembinaan Personel di lingkungan TNI.

“Mutasi ini bukan sekadar proses administratif, tapi merupakan strategi pembinaan karier dan penyegaran organisasi, untuk meningkatkan efektivitas tugas. Ini juga bentuk kesiapan TNI dalam menghadapi dinamika yang terus berubah, baik di dalam Negeri maupun global,” ujarnya.

Dari total 117 Pati yang di mutasi, terdiri dari 47 Pati TNI AD, 30 Pati TNI AL dan 40 Pati TNI AU. Langkah ini mencerminkan proses regenerasi yang berkesinambungan, sekaligus sebagai bagian dari adaptasi strategis dalam menjaga kesiapsiagaan pertahanan nasional.

Beberapa posisi strategis yang mengalami pergantian dalam keputusan ini antara lain Wakasau, Pangkoopsudnas, Danpaspampres, Pangdam Jaya, hingga Kadispenal. Selain itu, sejumlah jabatan kunci di lingkungan Mabes TNI dan ketiga matra, juga turut mengalami perombakan.

Rotasi ini menjadi bukti nyata komitmen Panglima TNI, dalam mendorong modernisasi dan peningkatan kinerja satuan, sejalan dengan visi TNI yang Prima (Profesional, Responsif, Integratif, Modern dan Adaptif). Visi ini menjadi pijakan dalam menyikapi dinamika pertahanan yang kian kompleks, serta memperkuat soliditas internal TNI sebagai garda terdepan pertahanan Negara. (Red)

error: Content is protected !!